| BERITA |
|
|
 |
Rocky Gerung
Darurat Hukum!
OPINI: ”Bodoh lu, kok bisa ketangkap? Di tempat umum, lagi!”
”Iya, gue lagi sial nih. Nggak nyangka kalo KPK ngincer gue.” ”Apa lu
nggak tau KPK lagi tebar ranjau di mana-mana?” ”Ah, udahlah, namanya
juga lagi sial!”
Mengapa publikasi bertubi- tubi terkait dengan kejahatan korupsi tidak
lagi menggentarkan para pejabat? Bahkan, anggota DPR yang susul-menyusul
tertangkap tangan tak juga mengurangi kenekatan mereka menjalankan
transaksi kejahatan itu.
Kalau kita tidak mampu lagi menjelaskan soal ini, percakapan imajiner
itu adalah jawabannya: Korupsi sudah sungguh-sungguh menjadi soal teknis
(lolos atau sial!), bukan lagi soal etis (malu atau tidak!). Ini adalah
kondisi banalitas, yaitu kerendahan tindakan yang bahkan alasannya pun
tidak dapat dimengerti.
Banalitas adalah keadaan umum di mana moral defisit berlangsung dalam
sebuah institusi agung (DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung) sehingga
kejahatan justru dinikmati sebagai pekerjaan.
Moral defisit
Bila seorang pencuri melakukan kejahatan, ia sadar bahwa bila tertangkap
akan berhadapan dengan hukum. Di depan hukum, ia akan membela diri,
”Saya mencuri karena anak saya sakit.” Atau, ”Saya mencuri karena saya
tidak punya pekerjaan”, Atau bahkan, bila ia pencandu narkoba, ”Gue
nyuri karena lagi sakau”. Bagi maling jemuran dan pencandu narkoba,
pasti ada alasan yang masuk akal untuk mencuri.
Tidak ada moral defisit pada mereka karena selalu ada alasan moral dari
tujuan mencuri. Hukum mungkin tidak akan mempertimbangkan alasan itu,
tetapi keadilan pasti akan mendiskusikannya sebagai problem etis.
Akan tetapi, bagi pejabat negara di lembaga-lembaga tinggi, tidak ada
motif yang masuk akal untuk membela diri dari tindakan korupsi. Bukan
saja karena penghasilannya yang berlimpah, tetapi juga dari merekalah
justru hukum mengalir.
Bagaimana mungkin sang law giver merendahkan diri sendiri di depan hukum
yang ia buat? Inilah absurditas moral dari korupsi, suatu moral defisit
yang melembaga. Karena ia melembaga, maka sangat masuk akal untuk
memastikan bahwa ada gunung es korupsi di lembaga-lembaga tinggi itu.
Jadi, teori bahwa para koruptor hanyalah oknum tidak dapat lagi
terus-menerus disodorkan sebagai apologi oleh para sejawat dan atasan
mereka di lembaga-lembaga tinggi itu. Kita tidak harus menunggu seluruh
gunung es itu tersembul untuk mengubah jalan pikiran kita tentang
korupsi: dari praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah.
Artinya, sudah saatnya kita berpikir radikal, semua adalah koruptor,
sampai nanti dibuktikan terbalik. Dengan kata lain, kita harus melihat
problem ini sebagai keadaan ”darurat hukum”, yaitu keperluan untuk
membongkar sistem yang menopang institusi itu. Apakah sistem yang
mengoperasikan moral defisit itu?
”Black market of justice”
Kita harus menyebut sistem itu sebagai ”Pasar Gelap Keadilan”. Yaitu
keseluruhan praktik penegakan hukum yang bekerja dalam prinsip
oportunisme total: jual beli kasus oleh para pengacara, sogok-menyogok
polisi-jaksa-dan hakim, jual-beli RUU antara parlemen dan eksekutif,
sampai pada praktik rent seeking oleh partai politik dalam pembuatan
kebijakan ekonomi negara.
Yang penting untuk dimengerti adalah bahwa aktivitas pasar gelap itu
justru berlangsung secara legal karena diselenggarakan oleh para penegak
hukum, dan bahkan membuahkan dokumen-dokumen transaksi yang legal.
Sekali lagi, inilah kondisi banalitas itu, suatu transaksi gelap yang
dijalankan secara terang-terangan.
Artinya, praktik gelap itu sebetulnya tidak perlu lagi ditutup-tutupi
karena seluruh sistem memang menjalankannya, dan di dalamnya terlibat
institusi hukum dan politik tingkat tinggi. Jadi, pasar gelap itu bukan
saja legally binding, tetapi juga politically correct!
Dengan kondisi semacam ini, pasar gelap itu lalu menjadi acuan utama
semua transaksi sosial. Urusan politik, misalnya, tidak lagi
diselesaikan dalam debat publik, tetapi cukup dengan tukar-menukar
rekening antarkandidat.
Kode etik pengacara dapat direlatifkan mengikuti besar-kecilnya kasus.
Bahkan dalam bidang pendidikan, pasar gelap itu bekerja sangat
transparan, bangku sekolah adalah komoditas bisnis.
Kondisi pasar gelap keadilan ini agaknya akan terus membayangi proyek
konsolidasi demokrasi kita karena pendalaman kualitatif nilai-nilai
demokrasi memang tidak terjadi. Prinsip bahwa demokrasi harus dijalankan
dalam visi clean government sejak awal tidak mengendap dalam benak
anggota parlemen karena kaderisasi partai tidak berlangsung berdasarkan
motif pendalaman nilai-nilai parlementarian, melainkan pada prinsip
kesempatan politik dan pengumpulan dana partai.
Solusi generasi
Tentu masih begitu banyak orang menaruh harapan pada penegakan hukum.
Ada akal sehat yang terus bekerja menyelenggarakan keadilan. KPK, ICW,
Universitas (Paramadina bahkan membuka mata kuliah Antikorupsi), media
massa, misalnya, adalah batas maksimal dari upaya akal sehat itu.
Artinya, semua upaya beradab untuk mengingatkan kejahatan korupsi sudah
dilakukan. Juga ada gerakan ”Antipolitisi Busuk” yang diupayakan oleh
generasi muda. Semua itu adalah akumulasi energi akal sehat dalam
memelihara demokrasi dan keadilan.
Namun, bila kita hitung bahwa anggota parlemen adalah produk dari pemilu,
dan bahwa pemilu adalah arena partai politik, maka kita seperti masuk
dalam kesia-siaan argumentasi. Mengapa? Karena di atas panggung
partai-partai politik sekarang ini, mereka yang lalu-lalang adalah
generasi tokoh-tokoh yang tidak kedap moral defisit itu.
Maka, sebelum pasar gelap itu berlanjut dalam kampanye Pemilu 2009 nanti,
suatu keputusan harus dibuat terang: konsolidasi generasi baru harus
memenangi pemilu!
(Kompas, 2 Juli 2008) ►ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia
|