| BERITA |
|
|
 |
Rocky Gerung
Memastikan Kedaulatan Rakyat
OPINI: Tahukah negara di mana alamat “Surga” dan berapa nomor
telepon “Neraka”? Berhakkah negara menentukan “akhirat” seseorang?
Berbagai forum evaluasi akhir tahun 2007 tentang kebebasan beragama di
negeri ini tiba pada kesimpulan yang sama: Negara gagal melindungi hak
warga negara menjalankan agama/kepercayaannya!
Mengapa pemerintah lalai melindungi warganya? Apakah di negeri ini ada
dua jenis warga negara? Ada warga negara yang “benar” dan ada yang “sesat”?
Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk
memeluk agama, beribadat menurut agamanya, dan meyakini kepercayaannya.
Kita juga telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik PBB sehingga
menjadi hukum positif kita. Pasal 18 Ayat 2 Kovenan itu berbunyi: “Tidak
seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut
atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”
Urusan hati nurani
Prinsip-prinsip kebebasan beragama/kepercayaan itu sebetulnya sudah kita
tuntaskan dalam debat-debat penyusunan UUD di masa lalu, yaitu ketika
kita memilih untuk menjalankan negara ini dengan prinsip “kedaulatan
rakyat”.
Kita tidak memilih kedaulatan “Tuhan” karena kita tidak ingin
menjadikan “hal yang amat tinggi” itu diturunkan dan direndahkan dalam
pertengkaran politik. Tuhan (dan ayat sucinya) adalah urusan hati nurani,
bukan urusan negara.
Filosofinya terang-benderang: di dalam politik segala sesuatu harus
dapat diuji dan dipersaingkan, sedangkan tentang Tuhan tak seorang pun
sanggup mengujinya. Itulah sebabnya politik berubah secara periodik,
tetapi kita tidak mungkin menyelenggarakan pilkada untuk memilih Tuhan.
Tidak ada kontestasi untuk Tuhan karena kedaulatan Tuhan abadi dalam
nurani pemeluknya. Prinsip inilah yang disebut pandangan sekuler.
Pandangan sekuler bukan pandangan anti-agama. Justru demi menghormati
status “suci”, “mulia”, dan “misteri” dari Tuhan, negara tidak boleh
merasa tahu tentang hati nurani warganya. Dengan kata lain, negara tidak
boleh berpendapat tentang “isi ajaran” suatu agama/kepercayaan. Tugas
negara hanyalah menjamin “hak meyakini” suatu agama/kepercayaan sebagai
hak asasi dan tidak boleh ikut campur dalam soal doktrin atau isi
keyakinan itu.
Jika isi ajaran suatu agama menimbulkan gangguan ketertiban umum, negara
hanya boleh mengadili peristiwa kekerasan itu sebagai suatu tindak
pidana dan bukan mengadili isi ajarannya. Jika seseorang menghina agama
lain, ia diadili atas alasan penghinaan melalui pengadilan dan bukan
berdasarkan fatwa suatu lembaga.
Negara wajib memisahkan keyakinan teologis seseorang dengan perilaku
hukumnya. Orang hanya dihukum karena suatu delik dan bukan karena
keyakinan religiusnya. Suci tidaknya warga negara, benar-sesatnya suatu
agama, bukan wilayah kerja negara. Apakah hidup seseorang berakhir di
surga atau neraka, tidak dapat ditentukan dari sekarang. Hati nurani
orang adalah sesuatu yang harus dihormati negara.
Bagaimana negara harus melayani keragaman agama dan kepercayaan warganya?
Negara tidak berwenang menentukan jumlah agama. Karena dengan membatasi
jumlah agama, negara telah bertindak diskriminatif dengan membedakan
antara “warga negara yang beragama resmi” dan “warga negara yang tidak
beragama resmi”. Apalagi bila pembedaan itu menjadi ekstrem antara
“warga negara yang beragama” dan “warga negara yang tidak beragama”.
Negara hanya boleh membedakan warga negara atas satu alasan: bertindak
kriminal atau tidak. Jadi, hanya ada dua jenis warga negara: “yang taat
hukum” dan “yang melanggar hukum”.
Negara wajib membedakan antara koruptor dan pembayar pajak, antara
perusak harta benda orang dan pewarta demokrasi. Tapi, negara tidak
boleh membedakan warga negara berdasarkan banyaknya jumlah penganut
agama. Bukankah sebelum para tamu pembawa agama-agama besar tiba di
Nusantara sudah bermukim terlebih dahulu berbagai agama asli sang tuan
rumah? Karena itu, tidaklah layak bila negara justru mendukung
klasifikasi baru antara mayoritas-minoritas, dengan berbagai akibat
diskriminatifnya secara sosial dan administratif.
Pelajaran toleransi
Memilih demokrasi berarti menghitung orang semata-mata dari titik pusat
konstitusi dan bukan dengan ukuran-ukuran adikodrati. Bahkan untuk
menyeimbangkan distribusi hak-hak sosial-politik, negara secara
deliberatif harus melindungi mereka yang “minoritas” dan “marjinal” agar
mereka tidak terhalang oleh statusnya itu untuk memperoleh akses ke
dalam kehidupan publik yang normal. Negara melindungi golongan ini bukan
karena mereka minoritas dalam agamanya, tapi karena kondisi minoritasnya
secara sosial itu dapat menyebabkan mereka tertinggal dalam pencapaian
keadilan sosial-politik.
Kegagapan pemerintah mengucapkan ketegasan dalam soal-soal di atas
justru menjadi peluang bagus bagi para perusak toleransi untuk
menggagalkan upaya konsolidasi demokrasi. Memang ada situasi global yang
ikut melatari pendalaman fanatisme di dalam negeri. Begitu juga
obsesi-obsesi politik identitas masih kuat mengendap dalam pikiran
sebagian elite. Tetapi, pilihannya adalah menolerir intoleransi atau
bergerak dalam garis lurus kemajemukan.
Kita telah memilih sebuah Indonesia yang majemuk. Dan memang, hanya
dalam kondisi itu kita dapat melanjutkan kemanusiaan yang maha esa dan
mempraktikkan ketuhanan yang adil dan beradab. (Kompas Senin, 3 Januari
2008) ►ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia
|